Daftar Anggota Dprd Kabupaten Solok
SOLOK, hantaran.co—Masyarakat Kabupaten Solok sudah memberikan hak pilihnya untuk wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tercatat ada 35 wakil rakyat yang bakal memperjuangkan hak warganya di parlemen di periode 2024-2029.
35 orang tersebut berhasil terpilih dari 4 daerah pemilihan (Dapil) atau di 14 kecamatan dan 74 nagari yang ada di Kabupaten Solok.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029.
Partai Amanat Nasional (PAN)
Pelantikan 35 orang tersebut diadakan di gedung DPRD Kabupaten Solok, Arosuka pada Selasa (13/8/2024).
KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok resmi menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Solok terpilih.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka, Jumat (14/6) yang disaksikan langsung oleh pihak Partai Politik dan Forkopimda.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, khusus daerah itu memang terjadi keterlambatan penetapan dibanding daerah lainnya di Sumbar.
Hal ini lantaran adanya pengajuan sengketa atau PHPU di Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024, jika ada sengketa di MK, maka penetapan dilakukan 3 hari setelah adanya pemberitahuan dari MK ke KPU. Maka kita lakukan penetapan hari ini,” kata Qomar.
Berikut partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Solok pada Pemilu serentak 2024. Lengkap dengan daftar nama-nama anggota DPRD untuk periode 2024-2029.
Anggota DPRD Terpilih
Arosuka, rakyatsumbar.id---Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, periode 2024-2029 akan dilantik tanggal 13 Agustus 2024. "Pelantikan ini...
Kabaminang.com, Solok – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terpilih untuk masa 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilantik pada Selasa (13/8/2024).
Pelantikan ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor: 171-560-2024 tentang Peresmian pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok.
Peresmian tersebut juga didasari dengan adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor:336 tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dalam pemilihan Umum tahun 2024.
Serta Surat Bupati Solok Nomor: 130/605/Pem-2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Usulan Pengangkatan Anggota DPRD Periode 2024-2029 dan pemberhentian Anggota DPRD Periode 2019/2024.
Peresmian Pengangkatan 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok Masa Jabatan 2024-2029 dipandu Pengucapan sumpah/Janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Indriyani, SH,M.Kn didampingi Oleh Rohaniawan dari Kantor Kementrian agama Kabupaten Solok Zufatmai,S Ag.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra didampingi dua wakil ketua DPRD Ivoni Munir dan Mulyadi.
Dodi Hendra menyampaikan panjang lebar yang telah dilakukan selama Periode 2019/2024, mulai pembahasan dan pengesahan Ranperda maupun Ranperda Inisiatif.
“Kami sudah melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Solok dan pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan rasa maaf yang mendalam, ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat selama ini termasuk kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok,” kata Dodi.
Tentunya lanjut Dodi Hendra, sebelum palu ini diserahkan kepada pimpinan sementara saya mewakili teman teman masa Jabatan 2019-2024 menitipkan pesan mana yang belum tuntas dilanjutkan oleh Anggota DPRD Periode 2024-2029.
“Kami titipkan kepada Anggota DPRD yang baru untuk melanjutkan yang belum tuntas,” harapnya.
Sementara Sekretaris DPRD kabupaten Solok Drs zaitul Ikhlas mengumumkan Pimpinan Sementara DPRD kabupaten Solok, berdasarkan Surat masuk Dari Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/04.08/A/K-S/057/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal Pengusulan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Solok.
Dan Surat Dari Pimpinan Daerah Partai Partai Nasdem Nomor: 118/DPD/Nasdem/KBSLK/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 perihal Pengusulan Pimpinan Sementara DPRD kabupaten Solok Sumatera Barat.//Dari surat tersebut Pimpinan Sementara DPRD kabupaten Solok yaitu Ivoni Munir dan Armen Plani.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Partai Partai Amanat Nasional yang telah memberikan amanah sebagai Pimpinan Sementara.
Ivoni juga mengucapkan terimakasih dan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Solok yang baru saja diambil sumpah dan janjinya.
“Semoga lima tahun kedepan lebih baik tentunya dengan kerjasama yang baik secara internal maupun dengan Pemerintah Daerah demi Kabupaten Solok dimasa yang akan datang,” harap Ivoni.
Pada kesempatan itu Bupati Solok Epyardi Asda berhalangan hadir dikarenakan seluruh kepala daerah di Indonesia menghadiri acara di Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Presiden Republik Indonesia.(MB)
Arosuka (ANTARA) - DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 hanya memiliki tiga orang anggota perempuan dari 35 orang anggota yang terpilih dalam Pemilu Legislatif April kemarin."Anggota DPRD perempuan yaitu, Yetty Aswaty dan Vivi Yulistia Rahayu dari Golkar, dan Dian Anggraini dari Demokrat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Gadis usai rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Solok, di Koto Baru, Sabtu.Ia menyebutkan Yetty Aswaty dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Solok I dengan jumlah suara 1.205 orang.Periode sebelumnya Yetty juga terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok dan maju kembali Pemilu 2019.Ia menyebutkan meskipun pada pengusungan dari peserta Pemilu kepada KPU memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan namun tetap saja DPRD Kabupaten Solok didominasi oleh laki-laki.Pada rapat pleno tersebut ditetapkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Solok terpilih yaitu dapil I, Dodi Hendra dari Gerindra dengan jumlah suara 2.965, Iskan Nofis dari Gerindra dengan jumlah suara 2017, Zamroni dari PDIP dengan jumlah suara 1039.Lalu, Yetty Aswaty dari Golkar, M Hidayat dari NasDem dengan jumlah suara 1.464, Nosa Eka Nanda dari PKS dengan jumlah suara 2.469, Dendi dari PPP dengan Jumlah suara 1.792, Renaldo Gusmal dari PAN dengan jumlah suara 4.020.Kemudian Aurizal dari PAN dengan 1.093 suara, Sutan Muhammad Bahri dari Hanura sebanyak 2.107 suara, Lucki Efendi dari Demokrat dengan 2.104 suara.Sedangkan dari dapil II yaitu Septrismen dari Gerindra dengan jumlah suara 1.757, Vivi Yulistia Rahayu dari Golkar dengan jumlah suara, Armen Plani dari NasDem dengan 2.230 suara.Lalu, Nazar Bakri dari PKS dengan 845 suara, Ahmad Purnama dari PAN 1.818 suara, dan Dian Anggraini dari Demokrat.Selanjutnya dapil III Jon Firman Pandu dari Gerindra dengan jumlah suara 2.062, Surimariadi dari PDIP dengan jumlah suara 1.151, Olzaheri dari Golkar dengan jumlah suara 1.461, Jamris dari NasDem dengan 1.898 suara.Dan Yusferdizen dari PKS dengan 1.884 suara, Nelson dari PPP dengan 1.659 suara, Ivoni Munir dari PAN dengan 1.759 suara, Faizal dari PAN dengan 1.570 suara, dan Mulyadi dari Demokrat dengan 1.647 suara.Dari Dapil IV Hafni Hafiz dari Gerindra dengan 2.054 suara, Arlon dari Gerindra dengan 1.850 suara, Mukhnaldi dari Golkar dengan 1.102 jumlah suara, Azwirman dari Nasdem dengan suara 1.177.Harry Pawestrie dari PKS dengan 1.576 suara, M Syukri dari PPP dengan 1.392 suara, Etranedi dari PAN dengan jumlah suara 1.685, Syukri Firman dari Hanura dengan 1.029 suara, dan Efdizal dari Demokrat dengan 1.301 suara.(*)
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat. DPRD Kota Solok merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 20 orang wakil rakyat yang terpilih dari 2 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kota Solok dibagi kedalam 2 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.